Jakarta, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang kini telah disita lembaga antirasuah tersebut dengan menggunakan nama pegawainya.
Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diduga diatasnamakan salah satu ajudan atau pegawai Ridwan Kamil.
“Kalau tidak salah, itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan memang diatasnamakan ke sana,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami dugaan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Banyak yang bertanya, kenapa RK belum diperiksa? Karena kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan kendaraan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait perkara.
Meski penggeledahan telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu, atau tepatnya 138 hari hingga 26 Juli 2025, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
- Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres,
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

