Jakarta, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi mark-up dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen penting, uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar, beberapa kendaraan roda dua dan empat, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat, kemudian aset tanah, rumah, dan bangunan yang kami sita. Kami menduga tempus maupun perolehan aset-aset ini berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya dalam konferensi pers di laman resmi KPK, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor pusat Bank BJB. “Kami menggeledah banyak tempat selama tiga hari, kurang lebih ada 12 lokasi. Jadi saya tidak bisa mendetailkan semuanya,” katanya.
Dalam menelusuri kasus ini, KPK menggunakan metode follow the money untuk mengidentifikasi aliran dana korupsi. “Kami melacak siapa saja yang menerima uang tersebut, digunakan untuk apa, apakah sudah diubah bentuknya atau belum. Itu yang sedang kami dalami,” tambah Budi.
Berdasarkan penyelidikan, anggaran iklan Bank BJB dalam periode yang diperiksa mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp300 miliar setelah pajak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. “Yang tidak riil atau fiktif itu mencapai Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

