Nitikan.Id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang termasuk seorang oknum jaksa, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
OTT ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Setelah penangkapan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp900 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi yang masih didalami oleh penyidik.
Karena salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan jaksa, KPK segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan masih menunggu perkembangan resmi dari KPK serta hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, institusi kejaksaan belum menyampaikan keterangan rinci mengenai status internal oknum jaksa yang terlibat.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus OTT di Banten ini kembali menyoroti isu integritas penegak hukum dan pentingnya pengawasan dalam proses penanganan perkara. Publik menantikan langkah lanjutan KPK serta hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dan menyeluruh.
Sumber: Antara News, Detik.com Liputan6.com, RMOL.id

