Jakarta, Nitikan.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Sindikat ini terafiliasi dengan jaringan dari China dan Kamboja, serta diketahui meraup keuntungan fantastis, mencapai Rp 15 hingga Rp 20 miliar hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Keuntungan yang diperoleh para pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan dalam kurun waktu sekitar 10 bulan mencapai Rp 15 sampai Rp 20 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Minggu, 20 Juli 2025.
Untuk menjalankan operasional situs tersebut, para pelaku merekrut sejumlah staf dengan gaji bulanan antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Para pekerja ini bertugas sebagai operator server marketing yang mengelola berbagai aspek pemasaran dan transaksi situs.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan mata uang kripto sebagai modus utama untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Uang digital tersebut kemudian dicairkan ke dalam bentuk rupiah melalui sejumlah layanan payment gateway, seolah-olah merupakan hasil transaksi jual beli barang.
“Pelaku menyamarkan hasil kejahatannya dengan menempatkan uang dalam bentuk kripto, lalu mencairkannya melalui payment gateway agar terlihat seperti hasil transaksi legal,” kata Djuhandhani, Jumat, 18 Juli 2025.
Sebanyak 22 orang yang terlibat dalam jaringan internasional ini kini tengah diselidiki lebih lanjut terkait aliran dana dan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Polisi turut menerapkan Pasal 43 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dari penggerebekan di tiga lokasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, kartu perdana, dan kendaraan bermotor. Berdasarkan estimasi penyidik, keuntungan yang bisa diraup sindikat ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun bila tak segera ditindak.
Bareskrim menegaskan akan terus mendalami jaringan internasional ini dan memburu kemungkinan pelaku lainnya yang masih berada di luar negeri.
Sumber Berita: Detik
Pengelola Judol di 3 Kota Raup Untung Rp 20 M, Operator Digaji Rp 10 Juta

