Jakarta, Nitikan.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.
Sidang isbat yang dimulai pukul 18.45 WIB ini dihadiri oleh perwakilan organisasi Islam, ahli falak, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, dilakukan seminar posisi hilal untuk memaparkan data astronomi terkait.
Menurut laporan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, ijtimak atau konjungsi terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17.57 WIB. Namun, saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk, berkisar antara -3 derajat di Papua hingga -1 derajat di Aceh. Dengan kriteria visibilitas (imkanur rukyat) yang ditetapkan MABIMS—minimal 3 derajat ketinggian dan elongasi 6,4 derajat—hilal tidak dapat terlihat.
Pemantauan hilal (rukyatul hilal) di 33 titik di seluruh Indonesia—kecuali Bali yang sedang merayakan Nyepi—tidak berhasil mendeteksi hilal. “Berdasarkan hasil hisab dan verifikasi rukyat, hilal tidak terlihat pada sore ini. Oleh karena itu, bulan Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 Syawal 1446 H ditetapkan pada Senin, 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Bimas Islam TV sekitar pukul 19.30 WIB.
Keputusan ini selaras dengan prediksi dari Kemenag dan BRIN serta penetapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang sebelumnya menetapkan Idul Fitri pada 31 Maret 2025 berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan akan dirayakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Menteri Agama mengajak umat Islam untuk menyambut Idul Fitri dengan suka cita dan kebersamaan. “Kami berharap keputusan ini diterima dengan baik dan menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi,” tambahnya.
Pengumuman ini juga mempertegas jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, yaitu libur nasional pada 31 Maret dan 1 April 2025, serta cuti bersama pada 2 dan 3 April 2025.

