Garut, Nitikan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial H (55), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp700 juta.
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne mengatakan, dugaan korupsi dilakukan tersangka selama periode anggaran tahun 2021 hingga 2023. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi secara daring (online).
“Estimasi kerugian berdasarkan perhitungan sementara dari Inspektorat sekitar Rp452 juta, tetapi dari hasil penelusuran penyidik, jumlahnya bisa mencapai Rp700 juta,” ujar Helena dalam konferensi pers di Garut, Senin, 30 Juni 2025.
Helena menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Kejari menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengakui menggunakan dana tersebut tanpa pertanggungjawaban administrasi.
“Uangnya diambil dan digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa dicatat secara administratif. Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa sebagian dana dipakai untuk judi online,” kata dia.
Menurut Helena, kasus ini mencerminkan kelalaian tersangka dalam memahami aturan pengelolaan keuangan negara. Padahal, kata dia, Kejaksaan memiliki program Jaga Desa yang dapat menjadi rujukan bagi para aparatur desa dalam mengelola dana desa agar tak terjerat persoalan hukum.
“Kalau tidak paham, seharusnya bertanya. Kami punya program Jaga Desa, sebagai pendampingan hukum bagi desa dalam penggunaan dana negara,” ujar Helena.
Kejaksaan menahan H di Rumah Tahanan Garut untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan. Helena berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa lain agar tertib dalam administrasi keuangan dan memanfaatkan anggaran sesuai dengan tujuan pembangunan desa.
“Dana desa adalah untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Helena.

