Bandung, Nitikan.id – Warga Jawa Barat kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek nominal pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah menyediakan layanan chatbot resmi melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan ini semakin memudahkan masyarakat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka secara cepat dan praktis. Terlebih, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang menggelar program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Lewat WhatsApp:
Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan secara online melalui WhatsApp resmi Samsat Jabar:
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat di 0811-2230-1818.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut.
- Ketik “Hai” untuk memulai percakapan.
- Akan muncul balasan pilihan, lalu ketik angka “1” untuk memilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan oleh chatbot.
- Sebutkan warna dasar plat kendaraan, yaitu:
- Merah: Kendaraan dinas pemerintah
- Kuning: Kendaraan umum
- Hitam: Kendaraan pribadi
- Putih: Kendaraan baru
- Tunggu balasan dari chatbot berisi informasi nominal pajak kendaraan Anda.
Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda ini agar bisa menghemat biaya pembayaran pajak kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan hingga 6 Juni 2025 mendatang.
Untuk informasi lebih lengkap dan cek pajak kendaraan, segera hubungi WhatsApp Samsat Jabar di 0811-2230-1818.

