Jakarta, Nitikan.id — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, serta melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tambah jaksa.
Jaksa menilai Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

