Jakarta, Nitikan.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menutup sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, penindakan ini berawal dari hasil pengawasan perdagangan digital, khususnya di platform e-commerce. Informasi awal diperoleh dari aktivitas jual-beli produk ilegal di marketplace, yang kemudian diperkuat oleh laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa lokasi ini digunakan untuk merakit, memproduksi, dan menjual ponsel ilegal melalui marketplace. Setelah dilakukan investigasi, kami menemukan bukti kuat atas praktik tersebut,” ujar Budi saat konferensi pers di lokasi, Rabu (23/7).
Menurut Budi, pabrik tersebut merakit smartphone dengan mendatangkan mesin dan aksesoris secara terpisah dari Tiongkok melalui Batam, yang diduga merupakan jalur impor ilegal. Kegiatan produksi ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023.
Dari hasil penggerebekan, Kemendag menyita ponsel rakitan dan komponen ilegal senilai total Rp17,6 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 5.100 unit ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesoris seperti casing dan charger dengan nilai Rp5,54 miliar.
“Seluruh komponen rakitan, mulai dari mesin hingga aksesoris, diduga berasal dari impor ilegal. Kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung cukup lama,” jelas Budi.
Ia menegaskan, pemerintah akan menutup pabrik tersebut secara permanen sebagai bentuk sanksi administratif. Selain itu, Budi juga menyoroti lemahnya pengawasan platform e-commerce dalam memverifikasi produk yang dijual.
“Kami meminta pihak marketplace lebih ketat dalam menyaring penjual. Konsumen sering kali tertipu karena kemasan produk ilegal dibuat sangat menyerupai produk asli,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan konsumen, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menambahkan, kegiatan produksi dan distribusi barang elektronik, terutama smartphone yang digunakan secara luas, wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran seperti ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak adil,” ujarnya.
Moga menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Sanksi pidana di antaranya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan Pasal 166 jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Pasal 424 PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sanksi administratif bisa berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang, hingga pencabutan izin usaha,” terang Moga.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Sumber Berita: MetroTV
Bikin Rugi Rp17,6 Miliar, Kemendag ‘Segel’ Pabrik Ponsel Rakitan Ilegal

