Jakarta, Nitikan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025. Pendiri Gojek tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Program yang digulirkan di masa kepemimpinan Nadiem itu menjadi sorotan lantaran dinilai sarat kejanggalan. Kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Salah satu temuan awal penyidik adalah indikasi pengondisian dalam kajian teknis agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba pada 2019 menyebut perangkat itu tak optimal sebagai sarana pembelajaran.
“Kami menemukan adanya dugaan pengambilan keputusan yang tidak objektif dan diarahkan untuk memenangkan produk tertentu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Kejagung juga menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga terkait pihak internal kementerian. Tiga apartemen yang diklaim milik staf khusus Mendikbudristek saat itu – Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim – telah digeledah oleh penyidik.
Meski penyidikan berlangsung, Kejaksaan belum mengumumkan estimasi kerugian negara. Proses audit dan penghitungan masih dilakukan.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Nadiem Makarim membela kebijakan yang dijalankannya. Ia menyebut program pengadaan laptop adalah bagian dari strategi mitigasi learning loss selama pandemi Covid-19. Menurut dia, laptop, modem, dan proyektor yang dibagikan bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh, asesmen nasional berbasis komputer (ANBK), serta peningkatan kompetensi guru.
“Berdasarkan informasi yang saya terima pada 2023, sebanyak 97 persen dari 1,1 juta unit laptop telah diterima dan teregistrasi di sekitar 77 ribu sekolah. Sekitar 82 persen sekolah menggunakannya secara aktif dalam proses belajar-mengajar,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.
Pengadaan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022 itu menyedot anggaran hingga Rp9,9 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber: Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia bahkan mengklaim harga pembelian laptop lebih murah dari harga yang tercantum di e-katalog.
“Laptop yang dibeli sekitar Rp5 juta per unit, sementara harga di e-katalog saat itu berkisar Rp6–7 juta. Tidak ada unsur mark-up,” kata Hotman.
Meski begitu, Kejaksaan tampaknya belum puas dengan pembelaan tersebut. Lembaga Adhyaksa itu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

