Jakarta, Nitikan.id – Menyikapi meningkatnya kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan solusi berupa perlindungan asuransi. Para penerima manfaat program ini, termasuk anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, direncanakan akan mendapatkan asuransi jaminan keracunan makanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyusun proposal dukungan untuk program MBG melalui skema asuransi.
“Asosiasi telah mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi ke konsumen,” ujar Ogi dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025, dikutip dari Viva.co.id.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa tidak hanya penerima manfaat yang akan dilindungi, tetapi juga pihak penyelenggara program. Skema asuransi yang tengah dikaji mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja bagi para pelaksana MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan petugas dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Asuransi dapat mencakup risiko keracunan makanan untuk para penerima program dan juga kecelakaan kerja bagi pihak penyelenggara,” jelasnya.
Saat ini, OJK bersama asosiasi industri asuransi sedang menyusun proposal resmi untuk mendukung realisasi skema perlindungan tersebut. Mengenai biaya premi, Ogi menyebutkan bahwa pihaknya berupaya agar besaran premi tetap terjangkau namun tetap mampu memberikan manfaat maksimal.
“Kami akan mendiskusikan besaran santunan dan premi yang akan diberlakukan. Karena ini bersifat nasional dan menyentuh berbagai kalangan, kami optimistis premi bisa dibuat ringan tanpa mengurangi cakupan perlindungan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program MBG sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

