Jakarta, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK berharap dukungan tersebut menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU yang dinilai vital dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pernyataan Presiden menjadi sinyal penting bagi lembaga legislatif untuk mempercepat proses legislasi. “Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini akan memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi. “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap RUU ini. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo, yang disambut riuh para buruh yang hadir.
Prabowo juga mengkritik aksi demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” tambahnya, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
RUU Perampasan Aset telah lama digadang-gadang sebagai solusi hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi, yang berdasarkan data LK2 FHUI pada 2022 mencapai Rp 48,786 triliun—namun hanya 7,83% yang berhasil dipulihkan. RUU ini mengusung pendekatan “in rem”, memungkinkan penyitaan aset secara perdata tanpa menunggu putusan pidana, seperti yang telah diterapkan di beberapa negara maju.
Kendati demikian, pembahasan RUU ini masih mandek di DPR, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020. Berbagai kalangan menilai adanya resistensi politik terhadap upaya reformasi hukum dan anti-korupsi.
Dengan dukungan Presiden Prabowo, KPK berharap hal ini menjadi momentum baru bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, demi memperkuat sistem hukum dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

