Tasikmalaya, Nitikan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Rapat yang berlangsung di Gedung Dakwah Singaparna ini berjalan penuh dinamika dan perdebatan dari para saksi, namun akhirnya rampung sesuai jadwal.
Hasil rekapitulasi menyatakan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, sebagai pemenang dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen. Pasangan ini diusung oleh PPP, Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat. Mereka unggul jauh dari dua pasangan calon lainnya.
Paslon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PBB, menempati posisi kedua dengan 269.075 suara atau 30,35 persen. Sedangkan pasangan Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (paslon 01), yang didukung Golkar, PAN, serta delapan partai non parlemen, hanya meraih 152.557 suara atau 17,20 persen.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 60 hari kerja. “Alhamdulillah, ketetapan dari MK dapat kami jalankan tepat waktu,” ujar Ami.
Ia juga menekankan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel. KPU menerima dan mencatat seluruh masukan dari para saksi serta pengawasan dari Bawaslu. “Masukan dari saksi dan Bawaslu kami tampung dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Namun, hasil pleno tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh peserta. Saksi dari paslon nomor urut 01 dan 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. “Hanya paslon 02 yang menandatangani. Itu hak mereka, dan kami catat dalam berita acara,” jelas Ami.
Menanggapi potensi gugatan ke MK, Ami menyatakan KPU menghormati langkah hukum tersebut. “Itu hak konstitusional setiap peserta pemilu, dan kami siap menjalankan keputusan apapun dari MK, termasuk jika harus menggelar PSU lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU di Tasikmalaya merupakan perintah Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan akibat sejumlah pelanggaran dalam proses pemilihan awal.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sejumlah media nasional, situasi keamanan selama PSU berlangsung cukup kondusif, meskipun diwarnai sejumlah ketegangan di tingkat TPS. Pengawasan ketat dari Bawaslu dan aparat kepolisian turut memastikan jalannya pemungutan suara yang lancar dan aman.

