Jakarta, Nitikan.id– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa seluruh jemaah dan petugas haji tahun 2025 wajib menerima vaksin polio, selain vaksin meningitis yang sudah menjadi syarat utama sebelumnya. Aturan baru ini mengikuti ketentuan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang berlaku sejak Maret 2025.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para jemaah dari risiko penularan virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan hingga kematian. “Kewajiban vaksinasi polio mengikuti ketentuan Arab Saudi, khususnya bagi negara yang pernah melaporkan kasus polio dalam 12 bulan terakhir, termasuk Indonesia,” ujar Liliek dalam Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (16/4).
Vaksin Polio Dosis Tunggal untuk Jemaah Haji Reguler
Direktur Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dosis tunggal bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas. Vaksin ini harus diberikan 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan dan dapat disuntikkan bersamaan dengan vaksin meningitis, influenza, atau COVID-19 untuk efisiensi.
Namun, bagi jemaah umrah dan haji khusus, vaksinasi polio dilakukan secara mandiri.
Diperkuat oleh Kunjungan Menkes Arab Saudi
Menurut Ketua Tim Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Mohammad Imran, kebijakan ini diperkuat setelah kunjungan Menteri Kesehatan Arab Saudi ke Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia, tanpa terkecuali, wajib vaksinasi polio. “Ini berdasarkan laporan WHO terkait kasus polio yang tercatat di Indonesia,” jelas Imran (26/2).
Vaksinasi: Cara Efektif Cegah Polio
Polio adalah penyakit menular yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kelumpuhan permanen. Hingga saat ini, belum ada obat yang dapat menyembuhkan polio. Oleh karena itu, vaksinasi menjadi langkah pencegahan yang paling efektif.
Kemenkes juga menegaskan bahwa vaksin meningokokus quadrivalent tetap wajib, dengan pemberian minimal 10 hari sebelum keberangkatan, khususnya bagi jemaah berusia di atas 2 tahun.
Lindungi Ibadah Haji dengan Vaksinasi Lengkap
Pemerintah berharap kebijakan vaksinasi polio dan meningitis ini dapat memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes di 1500-567 atau email ke kontak@kemkes.go.id.

