Jakarta, Nitikan.id — Polemik Pilkada Serang 2024 terus bergulir. Kali ini, Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Lokataru Foundation. Gugatan ini terkait dugaan keterlibatan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, di kontestasi Pilkada Kabupaten Serang.
Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam sidang terbuka tersebut, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah melanggar hukum karena tidak segera memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya. “Lokataru Foundation memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya pada Kamis (17/4/2025).
Putusan MK menyebutkan bahwa Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe politik dengan memanfaatkan jabatannya. Ia diketahui mengundang para kepala desa se-Kabupaten Serang dan mengarahkan mereka untuk mendukung istrinya dalam Pilkada.
Bukti dan kesaksian yang diajukan ke MK menunjukkan adanya intervensi politik yang kuat, yang kemudian menjadi dasar pembatalan kemenangan Ratu Rachmatu serta pelaksanaan PSU sebagai bentuk pemulihan demokrasi di tingkat daerah.

