Sukabumi, Nitikan.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam vagina-nya saat berkunjung ke lapas pada Rabu (2/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa saat penggeledahan di blok pengunjung wanita, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta 15 butir obat terlarang yang dibungkus selotip hitam dan kondom.
Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Penyelundupan
Mengetahui temuan tersebut, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. RP beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kami serahkan berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 10 gram bruto serta 15 butir obat terlarang,” ungkap Budi Hardiono.
Ia juga mengapresiasi kejelian petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan komitmen pihak Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Polisi Dalami Jaringan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Enjo Martawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaku dan barang bukti dari Lapas Sukabumi. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan jaringan tertentu atau hanya tindakan individu,” ujar AKP Enjo Martawan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Pihak berwenang terus berupaya memperketat pengawasan guna memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

