Nitikan.id – Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perbincangan publik. Tuduhan terbaru muncul dari sejumlah pihak, termasuk akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yang mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Latar Belakang Polemik
Polemik ini bukanlah hal baru. Isu serupa pernah mencuat pada 2022 ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, menggugat Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2019. Meskipun gugatan tersebut dicabut, isu ini terus berlanjut.
Pada Maret 2025, kontroversi kembali memanas setelah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mengklaim adanya kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi. Salah satu aspek yang disorot adalah penggunaan font Times New Roman pada lembar pengesahan skripsi, yang menurutnya belum lazim pada era 1980-an. Selain itu, perbedaan tanggal antara pengesahan skripsi (14 November 1985) dan penerbitan ijazah (5 November 1985) memunculkan spekulasi adanya manipulasi dokumen.
Tanggapan UGM dan Bukti Pendukung
UGM telah beberapa kali memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazah Jokowi. Pada 2022, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni resmi Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985. Pada Maret 2025, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, kembali membantah tuduhan Rismon. Menurutnya, penggunaan font serupa Times New Roman sudah umum digunakan di percetakan akademik saat itu.
Sejumlah teman seangkatan Jokowi, seperti Frono Jiwo dan Robertus Sugito, juga memberikan kesaksian bahwa mereka kuliah bersama Jokowi sejak 1980 hingga wisuda pada 1985. Bukti berupa foto dan dokumen kebersamaan mereka semakin memperkuat klaim bahwa Jokowi memang menyelesaikan studinya di UGM.
Analisis: Motif Politik dan Potensi Dampak Hukum
Pengamat politik Wasisto Raharjo Jati dari BRIN menilai bahwa isu ini sering mencuat menjelang tahun politik, menjadikannya alat politisasi. Kasus ini mirip dengan tuduhan terhadap mantan Presiden AS Barack Obama mengenai akta kelahirannya.
Secara hukum, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menekankan bahwa tuduhan pemalsuan harus disertai bukti konkret. Jika terbukti, dampaknya bisa besar, termasuk kemungkinan pembatalan kebijakan yang dibuat selama masa pemerintahan Jokowi. Namun, tanpa bukti otentik, klaim ini tetap spekulatif.
Respons Publik dan Media Sosial
Di media sosial, reaksi publik terbelah. Sebagian pengguna menganggap isu ini sebagai skandal besar, sementara yang lain mempertanyakan kredibilitas tuduhan. Sebuah komunitas alumni UGM, Kagama Cirebon, bahkan mengusulkan agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya untuk diperiksa publik.
Kesimpulan
Kontroversi ijazah Jokowi mencerminkan dinamika informasi di era digital, di mana spekulasi dapat menyebar dengan cepat tanpa verifikasi memadai. Meskipun UGM dan saksi hidup telah memberikan klarifikasi berulang kali, ketidakpercayaan publik menunjukkan bahwa isu ini lebih dari sekadar soal dokumen—melainkan cerminan polarisasi sosial dan politik.
Tanpa bukti baru yang kuat, kontroversi ini kemungkinan akan tetap menjadi perdebatan politik tanpa mengubah fakta bahwa Jokowi telah menyelesaikan dua periode kepemimpinannya.

