Subang, Nitikan.id – Polres Subang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Subang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan atau aksi premanisme yang terjadi di Pintu Masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi pemberantasan premanisme tersebut.
Ketiga pelaku melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang parkir secara paksa kepada sopir kendaraan pengangkut material. Tidak hanya itu, para pelaku juga mewajibkan para sopir membeli air mineral dengan harga yang tidak wajar. Aksi premanisme ini berlangsung di beberapa titik kawasan industri, dengan besaran pungutan ilegal mencapai Rp25.000 per kendaraan.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Subang.
Polres Subang menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha, khususnya di kawasan industri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah dan tidak segan melaporkan jika menemukan aksi premanisme,” tambah AKBP Ariek.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan pelaku usaha di Kawasan Industri Subang Smartpolitan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Subang.

