Bandung, Nitikan.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pembeli kendaraan bekas dalam mengurus administrasi kendaraan secara legal.
Namun, sebenarnya saat ini proses perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan agar status kepemilikan resmi beralih ke nama pemilik baru.
Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah
Kini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya. Dengan proses balik nama, pajak kendaraan dan perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama pemilik baru tanpa perlu membawa identitas pemilik lama. Syarat utama untuk balik nama adalah membawa BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP yang dibutuhkan hanyalah KTP pemilik baru yang akan mendaftarkan balik nama kendaraan tersebut.
Kabar baiknya, biaya balik nama kendaraan bekas sekarang semakin ringan karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya dibebaskan alias gratis. Namun perlu diingat, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas dan tidak mencakup tunggakan pajak sebelumnya.
Tetap Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar
Jika kendaraan yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, maka pemilik wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya. Selain itu, ada biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang disetor ke Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Berikut rincian biaya administrasi berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:
- Cetak STNK: Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil
- Pembuatan Pelat Nomor: Rp 60.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil
- Mutasi ke Luar Daerah: Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil
Sementara itu, besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan yaitu:
- Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc
- Rp 143.000 untuk mobil pick up, sedan, jeep, dan kendaraan penumpang non-angkutan umum hingga 2.400 cc
Kesimpulan
Kini mengurus balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat semakin mudah dan murah. Dengan dibebaskannya biaya BBNKB ke-2 dan seterusnya, masyarakat tak perlu lagi pusing soal KTP pemilik lama. Cukup siapkan BPKB, kuitansi pembelian, dan KTP pemilik baru untuk proses balik nama kendaraan. Jangan lupa, tetap perhitungkan biaya lainnya seperti pajak dan administrasi resmi yang berlaku.
balik nama kendaraan, biaya balik nama kendaraan, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, pajak kendaraan bekas, BBNKB gratis, syarat balik nama kendaraan, biaya administrasi kendaraan

