Subang, Nitikan.id – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat menghadiri acara Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Subang 2025 di Aula Pemda Subang, Rabu (19/3/2025).
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan bahwa kehadiran SIRUP bukan sekadar sistem administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik serta mencegah praktik-praktik tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon. SIRUP hadir untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Subang dapat diakses publik, tanpa ada celah bagi praktik-praktik yang tidak sehat,” tegas Kang Rey.
Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau langsung setiap proses pengadaan yang dilakukan Pemkab Subang.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Subang, Hj. Eva Dahlia, A.KS., M.AP., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan mempercepat proses pengadaan sekaligus meningkatkan skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi.
“Selain mempercepat pengadaan barang/jasa, sistem ini juga untuk memenuhi penilaian ITKP serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran,” ungkap Eva.
Adapun capaian kinerja UKPBJ Kabupaten Subang meliputi:
- ITKP Kabupaten Subang masuk kategori Baik dengan nilai 82,14.
- Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada area pengadaan barang/jasa mencapai 78,93.
- Tingkat kematangan organisasi UKPBJ Subang sudah mencapai Level 3 “Proaktif”.
- Realisasi Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 96,20% dari komitmen belanja pengadaan tahun 2024.
Sebagai bentuk apresiasi atas penerapan sistem pengadaan elektronik secara optimal, diberikan penghargaan UKPBJ Award 2025 kepada instansi berprestasi dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori OPD:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Perikanan
Kategori Kecamatan:
- Kecamatan Serangpanjang
- Kecamatan Kalijati
- Kecamatan Subang
Kategori UPTD Puskesmas:
- Puskesmas Batangsari
- Puskesmas Ciasem
- Puskesmas Jalancagak
Dalam kesempatan tersebut, Kang Rey juga menegaskan tidak ada pihak manapun yang diberi prioritas dalam proyek pengadaan barang/jasa.
“Semua harus sesuai aturan. Jika ada yang mengatasnamakan saya untuk mendapatkan proyek, saya pastikan itu tidak benar. Dan orang tersebut harus menghadap saya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk segera menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 melalui aplikasi SIRUP paling lambat 31 Maret 2025. Kang Rey menegaskan minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa harus dialokasikan untuk produk dalam negeri.
Mengakhiri sambutannya, Kang Rey menekankan pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan APBD demi menjawab kebutuhan utama masyarakat.
“APBD kita masih terbatas, sehingga kita harus fokus pada permasalahan utama seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Dengan sistem yang transparan dan prioritas yang jelas, saya yakin kita bisa menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Subang dalam lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, para camat, kepala puskesmas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan BUMN/D se-Kabupaten Subang.

