SUBANG, Nitikan.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menciduk BHR, 60 tahun, pelaku praktek pengoplosan beras Bulog (SPHP) dengan beras jenis lainnya yang kemudian dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Dalam press conference, Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, dan jajarannya mengungkapkan, praktek pengoplosan beras Bulog ini diketahui pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di salah satu toko beras di Pasar Inpres Pamanukan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yakni 175 karung beras bulog SPHP ukuran 50 kg sebagai bahan baku utama, 28 karung beras merk Mangga ukuran 25 kg sebagai bahan baku campuran, 83 karung beras merk MJ ukuran 25 kg yang telah berhasil diproduksi dan ratusan karung kemasan serta berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, sekop,” jelas Kapolres Subang.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni bahwa pelaku selaku downline distributor atau penyalur beras bulog SPHP mengoplos beras bulog berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitas lebih rendah.
Kemudian mengemasnya kembali dengan karung merk lain (MJ) untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal kisaran Rp10.400 sd Rp11.000 per kg, padahal seharusnya beras bulog tersebut dijual kepada warga dengan harga Rp9.450 per kg sesuai HET.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas AKBP Sumarni.

