KPK bersama Kemendagri, Kemendiknas, dan Pemda meluncurkan “Buku Panduan dan bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi untuk PAUD, TK, SD, SMA”, 11 Mei 2026 di Jakarta.
Mari kita telaah pelan pelan kabar ini.
Apa isi buku tersebut?. Apapun isinya, tentu soal pengetahuan. Pertanyaanya, “Apakah koruptor adalah orang orang yang tidak berpengetahuan?”.
Semua koruptor adalah orang pintar. Berilmu, berpengetahuan. Mereka tak hanya ngerti soal hukuman dunia, juga akhirat. Mereka paham soal integritas. Bahkan semua koruptor sering pidato bahwa korupsi menyengsarakan rakyat.
Apakah para Bapak Ibu koruptor tidak paham integritas dan tidak anti korupsi dari kecil sejak PAUD, TK, SD, SMP, SMA?.
Semua paham, soal korupsi tak ada kaitan dengan pengetahuan. Tak ada koruptor yang tak sekolah. Semua koruptor berpendidikan tinggi. Bahkan sampai Luar Negeri.
Langkah KPK-Kemendagri-Kemendiknas ini ibarat mau bangun jalan, solusi yang dilakukan malah aduk tepung buat goreng bakwan. Nggak nyambung dan super Absurd.
Menyikapi soal korupsi, seharusnya KPK fokus pada mendesak legislator membuat UU Hukuman Mati koruptor dan UU Penyitaan Aset Koruptor. Jika memang sudah menganggap darurat, seharusnya mendorong Presiden membuat Perpu.
Padahal seringkali disampaikan sendiri oleh para pejabat, bahwa anak anak akan lebih melihat contoh daripada bacaan. Setiap hari anak anak buka Medsos. Mereka sudah tahu tingkah Bapak Bapak Bangsa ini yang korup.
Anak anak akan lebih melihat contoh daripada ribuan halaman buku tebal pendidikan anti korupsi yang nggak penting.
Yogyakarta
16 Mei 2026
Sekjen Gerbang
Teguh S Fatkhurrahman
