Subang, Nitikan.id – Polres Subang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku seorang pria lanjut usia berinisial H.T (66). Dalam kasus ini, polisi menyoroti modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk mendapatkan kepercayaan korban.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu berupa pemberian uang jajan, serta tekanan agar korban tidak menceritakan perbuatannya,” ujar Kapolres, Selasa (5/5/2026).
Korban diketahui berjumlah empat orang, yakni Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5), yang merupakan cucu tiri pelaku.
Peristiwa ini disebut terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak 2012 hingga April 2026, di wilayah Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Kasus terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.(red).
