Nitikan.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh daerah di Jawa Barat. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Ketetapan UMK 2026 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur besaran upah minimum di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
UMK menjadi standar upah minimum yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Angkanya ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, biaya hidup, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Daftar 5 UMK Terendah di Jawa Barat 2026
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut lima daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026:
Kabupaten Pangandaran – Rp 2.351.250
Kota Banjar – Rp 2.361.777
Kabupaten Kuningan – Rp 2.369.379
Kabupaten Ciamis – Rp 2.373.643
Kabupaten Garut – Rp 2.472.227
Wilayah-wilayah ini umumnya memiliki struktur ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian, jasa, dan pariwisata, dengan biaya hidup yang relatif lebih rendah dibanding kawasan industri besar di Jawa Barat.
5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi
Di sisi lain, kawasan industri dan penyangga ibu kota masih mendominasi daftar UMK tertinggi di Jawa Barat. Berikut lima teratas:
Kota Bekasi – Rp 5.999.443
Kabupaten Bekasi – Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang – Rp 5.886.852
Kota Depok – Rp 5.522.662
Kota Bogor – Rp 5.437.203
Besaran UMK yang tinggi di wilayah ini dipengaruhi oleh tingginya biaya hidup, konsentrasi industri manufaktur besar, serta tingkat produktivitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi.
Posisi UMK Kabupaten Subang
Sementara itu, UMK Kabupaten Subang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.737.482 per bulan.Angka ini menempatkan Subang di posisi menengah dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Barat.Dengan perkembangan kawasan industri dan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir, UMK Subang mencerminkan fase transisi daerah agraris menuju kawasan industri baru.
Mengapa UMK Tiap Daerah Berbeda?
Perbedaan UMK antar kabupaten/kota di Jawa Barat bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor utama, antara lain:
Biaya hidup (kebutuhan hidup layak) di masing-masing daerah Struktur dan kekuatan ekonomi lokal, termasuk keberadaan industri
Produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, pengusaha, dan akademisiKarena itulah, UMK tidak disamaratakan di tingkat provinsi, melainkan disesuaikan dengan kondisi riil setiap daerah.
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.

