SUBANG, Nitikan.id – Unit Reskrim Polsek Pamanukan Polres Subang menangkap FH (21). Pemuda asal Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan/Kabupaten Subang ditangkap polisi karena mencuri motor, HP dan uang tunai.
Kapolsek Pamanukan Polres Subang Kompol Supratman didampingi Panit Reskrim Polsek Pamanukan Ipda Tono Hendratmoko mengatakan pelaku merupakan seseorang yang hendak melakukan jual beli kasur dengan korban yang merupakan warga Dusun Parmasari Desa/Kecamatan Pamanukan.
“Pemuda asal Kelurahan Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, tersebut waktu itu hendak COD kasur dengan korban, namun karena kemalamam jadi disuruh nginep dulu di rumah korban,” papar Kompol Supratman. Rabu, (10/5/2023).
Ketika menginap, pelaku tergiur dan muncul niat untuk menggondol Sepeda Motor, Handphone dan uang tunai milik korban.
“Aksi pelaku pada 9 April 2023 lalu ini diketahui oleh istri korban,” jelas Kapolsek Pamanukan.
Beruntung, dalam waktu satu bulan pelaku dapat ditemukan secara tidak sengaja oleh korbannya sendiri.
“Sewaktu korban sedang berjalan di Jalan Cece Zakaria lalu melihat pelaku dan langsung mengejarnya kemudian melapor ke polsek pamanukan. Tak menunggu waktu lama anggota piket reskrim langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian,” tutur Kapolsek Pamanukan.

