Tak ada cara lain untuk memprotes kebijakan Negara ini, kecuali dan hanya Demonstrasi.
Tak ada saluran apapun yang bisa digunakan. Coba bilang sama saya, pintu apa yang bisa digunakan oleh rakyat untuk menyampaikan aspirasinya?.
Tidak Ada!.
Penyerapan pendapat hanya formalitas. Hasil Audensi hanyalah tulisan di atas kertas yang selanjutnya masuk tong sampah.
Banyak pasal yang bisa digunakan untuk “Rakyat yang menghina Negara”. Tapi tidak ada satu pasal pun yang bisa digunakan jika “Negara menghina Rakyat dengan mengabaikan Hak Haknya”.
—
Sebagai mantan Demonstran era 95-99, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait demonstrasi pengesahan UU TNI hari ini.
Pertama, saat ini, memang tiidak mungkin lagi dilakukan demo di satu titik di Jakarta dengan pengerahan masa dari beberapa daerah.
Aparat keamanan akan memblokade semua arah jalan ke Jakarta. Masa di halau untuk tidak masuk Ibu Kota. Kekuatan demonstran sengaja dipecah dan tidak akan utuh jika demo dipaksakan untuk dipusatkan di Jakarta.
Sejak reformasi 98, hanya sekali saja Aparat Keamanan “kecolongan” masa dari berbagai daerah, yaitu pada 2 Desember 2016, saat aksi 212 di Monas.
Sudah benar saat ini yang dilakukan oleh Mahasiswa, bahwa aksi dilakukan serentak tapi di daerahnya masing masing. Terutama di kantor DPRD. Meskipun hal ini sangat ambigu. Terutama, dan mengingat anggota DPRD adalah perpanjangan tangan dari DPR yang sama sama “Shummun bukmun ‘umyun fahum laa yarji’uun”.
Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah teknis demonstrasi. Jika benar benar tuntutan ingin dipenuhi.
Kenapa sekarang hanya ada orasi?. Kenapa demonstran sekarang tidak pernah memakai jalan ekstrim, misalnya, dengan mogok makan 1 bulan, dengan mulut terjahit!?. Hal yang umum dan biasa dilakukan para aktifis di era 90-an. Lebih smoth dan mengena. Publikasinya bisa sangat luas dan intens.
Hal ketiga yang ingin saya sampaikan, rasanya DPR memang sengaja mempercepat pembahasan UU TNI di bulan Ramadhan. Supaya energi demonstran tidak full. Jika memang berniat baik, kenapa harus ada upaya sembunyi dan percepatan!?. Urgensinya apa!?.
Keempat, dalam beberapa hal, UU TNI merugikan peran Polri. Tapi kenapa yang dipasang menghadapi para demonstran adalah Polri?. Sehingga memicu bentrokan demonstran Vs Polri?. Ini lelucon yang sungguh lucu.
Hal kelima yang ingin saya sampaikan, kenapa pemerintah sangat ngotot UU TNI bukan Dwi Fungsi!?. Padahal pasal pasalnya sudah terang benderang!?.
Ini jelas tempe. Semua orang bilang tempe. Kenapa pemerintah ngotot bilang rendang!?.
Jujur saja kalau memamg mau mengembalikan dwi fungsi TNI. Percayalah, Rakyat sungguh sungguh nggak akan berdaya apa apa kalau memang Negara ini mau dibawa ke jaman Soeharto.
Mau gimana lagi!?.
Memang Presidennya menantunya.
Yogyakarta
21 Maret 2025
Sekjen Gerakan anak bangsa (Gerbang)

