Subang, Nitikan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan farmasi tanpa izin di wilayah hukumnya. Dari awal Januari hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 39 laporan tindak pidana telah ditangani dengan total 46 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak setiap laporan yang masuk dari masyarakat, baik terkait peredaran narkotika maupun penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Kami selalu siaga dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat-obatan farmasi yang disalahgunakan,” ungkap AKP Udiyanto kepada awak media saat ditemui pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tidak hanya fokus pada narkotika, Satres Narkoba Polres Subang juga secara rutin melakukan patroli guna memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh kecamatan.
“Kami rutin melakukan patroli, menyasar toko-toko miras ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Subang,” tambahnya.
AKP Udiyanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Subang di nomor 110 untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba, obat keras terbatas, maupun miras ilegal.
“Kami siap bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan miras,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan dukungan masyarakat, Polres Subang bertekad menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.

