SUBANG, Nitikan.id – Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran, atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman di dampingi Kadisnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni, sambangi PT Ruyung Karya Mandiri di Dusun Sarireja Desa Sukareja Kecamatan Sukasari.
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Subang memperkuat sosialisasi guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia.
“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu adanya pengawas dari pihak kami,” kata Kapolsek Pamanukan. Jum’at, (9/6/2023).
Kapolsek Pamanukan menghimbau pada para calon TKI untuk mengecek visa nya terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.
“Visa untuk TKI itu haru Visa kerja, bukan visa kunjungan, jika nanti visa kalian visa kerja, maka lapor pada kami atau pihak terkait,” imbuhnya.
Terkait dengan pengawasan, Kepolisian Sektor Pamanukan akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatan pekerja migran ilegal atau non prosedural yang berada di wilayah hukumnya.
“Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait agar mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Kompol Supratman.
Menurutnya, dari hasil monitoring tersebut bahwa beberapa penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya tidak ada yang melakukan pelanggaran.
“Mereka dalam menyalurkan tenaga kerja akan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tidak memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal,” kata Kapolsek Pamanukan.
Kompol Supratman juga meminta terhadap para calon TKI agar menempuh administrasi sesuai Prosedur.
“Jika sudah ditempatkan diluar negeri, tolong jaga kesehatan, jaga nama baik negara dengan tidak berbuat apapun yang melanggar hukum,” tutup Kompol Supratman.