Jakarta, Nitikan.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Maruarar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam. Ia menegaskan bahwa laporan terkait rencana pembentukan BP3 sudah disampaikan langsung kepada Presiden.
“BP3 akan mendorong terwujudnya keadilan dalam kepemilikan rumah. Setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah wajib membangun dua rumah tipe menengah dan tiga rumah sederhana. Ini untuk mewujudkan keadilan sosial,” jelas Maruarar.
Ia juga menyampaikan bahwa prinsip keadilan sosial selalu ditekankan oleh Presiden Prabowo dalam program pembangunan perumahan. “Presiden selalu mengingatkan soal keadilan sosial sesuai Pancasila dan konstitusi. Karena itu, kami akan segera membentuk BP3 agar program ini berjalan,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Maruarar melaporkan pencapaian kementeriannya yang telah membangun dan menyalurkan lebih dari 130.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar program perumahan yang pro-rakyat terus disosialisasikan secara masif ke daerah-daerah.
Salah satu kebijakan yang dijalankan adalah pembebasan biaya bagi MBR. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula 5 persen kini menjadi 0 persen. Selain itu, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga digratiskan.
“Pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp2 miliar ke bawah hingga Juni 2025. Ini semua khusus untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.
Ia menambahkan, pembebasan biaya PBG mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri yang diteken pada 25 November 2024. PBG sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah memiliki rumah layak huni.

