Oleh: Fakih Fadilah Muttaqin
Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Fungsionaris PB HMI
Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang dan semakin kompetitif, negara-negara Muslim menghadapi tantangan ganda: ketertinggalan struktural dan fragmentasi kelembagaan. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang menaungi 57 negara dengan populasi lebih dari 1,8 miliar jiwa, mencatatkan perdagangan intra-negara yang stagnan di angka 19 persen—tertinggal jauh dari Uni Eropa (65 persen) dan bahkan ASEAN (30 persen).
Fakta ini menunjukkan bahwa ikatan historis, kultural, dan keagamaan di antara negara-negara Muslim belum mampu diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi yang terintegrasi. Ketiadaan ekosistem hukum yang selaras, perbedaan regulasi investasi, serta minimnya proyek kolektif lintas negara membuat potensi besar dunia Islam berjalan masing-masing tanpa sinergi.
Dalam konteks ini, kehadiran Organisasi Parlemen Negara-Negara Anggota OKI (PUIC) menyimpan potensi strategis yang belum dioptimalkan. PUIC seharusnya tidak berhenti sebagai forum simbolik antarlembaga legislatif, melainkan berkembang menjadi wahana kolektif untuk merumuskan kerangka hukum bersama, menyelaraskan kebijakan, serta menjembatani kepentingan legislatif dengan tuntutan ekonomi global.
Momentum Kepemimpinan Indonesia
Konferensi ke-19 PUIC di Jakarta pada 14 Mei 2025 menjadi tonggak penting. Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi ditunjuk sebagai Presiden PUIC periode 2025–2026. Ini bukan sekadar pencapaian diplomatik, melainkan mandat strategis untuk memimpin transformasi kerja sama legislatif dunia Islam dari ranah wacana ke aksi nyata.
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kapasitas dan legitimasi untuk memainkan peran sentral. Tidak hanya sebagai tuan rumah, tetapi juga sebagai pengarah visi kolektif baru PUIC, khususnya dalam upaya harmonisasi hukum dan penguatan kerja sama ekonomi lintas yurisdiksi.
Tantangan Struktural
Salah satu hambatan utama dalam perdagangan dan investasi intra-OKI adalah ketidakharmonisan regulasi. Perbedaan signifikan dalam perlindungan investor, kebijakan fiskal, serta prosedur ekspor-impor menimbulkan biaya transaksi tinggi dan memperlambat proses bisnis. Selain itu, minimnya proyek infrastruktur lintas negara yang terkoordinasi dan transparan juga memperlemah integrasi ekonomi kawasan.
Sayangnya, lembaga legislatif belum terlibat secara optimal dalam mengatasi persoalan-persoalan ini. Padahal, parlemen adalah arsitek dari setiap kebijakan ekonomi: mulai dari regulasi investasi, insentif fiskal, kemudahan usaha, hingga perlindungan aset asing. Oleh karena itu, sudah saatnya PUIC mengambil peran lebih aktif dalam membangun tata kelola ekonomi dunia Islam yang tangguh dan terintegrasi.
Lima Agenda Strategis Legislasi PUIC
Sebagai pemegang kepemimpinan PUIC, Indonesia memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk menginisiasi reformasi legislatif di antara negara-negara Muslim. Setidaknya terdapat lima agenda utama yang dapat diusulkan:
- Harmonisasi regulasi investasi dan perdagangan. PUIC dapat membentuk tim kerja untuk menyusun kerangka hukum bersama yang mencakup perlindungan investor, perpajakan, dan prosedur ekspor-impor yang seragam dan efisien.
- Sinkronisasi agenda legislasi nasional. Penyelarasan fokus legislasi, seperti pada sektor energi bersih, ekonomi digital, dan pertanian berkelanjutan, dapat mempercepat transformasi ekonomi yang berbasis inovasi dan kebutuhan kolektif.
- Pengawasan transparansi proyek strategis. Peran parlemen dalam mengawasi proyek infrastruktur publik-swasta (PPP) harus diperkuat melalui pembentukan komite audit lintas negara untuk mencegah korupsi dan memastikan manfaat langsung bagi rakyat.
- Klasterisasi sektor unggulan. Dunia Islam memiliki kekayaan sumber daya, namun belum terkoneksi secara efektif. Legislasi nasional perlu mendorong integrasi sektor unggulan—seperti pertanian Pakistan, logistik UEA, dan fintech Indonesia—untuk memperkuat rantai pasok kolektif.
- Pengembangan paket investasi bersama. PUIC dapat merancang skema insentif kolektif untuk menarik investor dari Asia Timur, Afrika, dan Eropa Timur. Harmonisasi regulasi dan kepastian hukum menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan menarik.
Indonesia sebagai Penghubung Kebijakan
Kelima agenda tersebut hanya akan efektif jika didukung oleh kepemimpinan yang mampu menyatukan visi dan kebijakan lintas negara. Dalam hal ini, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai policy connector—penghubung antara inisiatif legislatif nasional dan agenda integrasi ekonomi dunia Islam.
Dengan sistem demokrasi parlementer yang matang dan pengalaman dalam membangun regulasi ekonomi yang inklusif, Indonesia dapat menjadi katalisator bagi pembentukan ekosistem hukum yang selaras dan progresif. Peran ini bukan sekadar simbolik, tetapi esensial dalam menggerakkan kolaborasi antarparlemen negara Muslim.
Jika dimanfaatkan secara maksimal, kepemimpinan Indonesia di PUIC berpotensi menciptakan warisan legislatif jangka panjang yang akan menopang integrasi ekonomi dunia Islam secara berkelanjutan.

