Jakarta, Nitikan.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) merancang kebijakan penghapusan batas usia dalam lowongan kerja guna mendorong inklusivitas dan menekan diskriminasi di dunia kerja. Rencana ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan antara pemerintah dan kalangan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa batas usia yang selama ini digunakan oleh banyak perusahaan telah menjadi hambatan bagi pencari kerja yang masih produktif. “Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta (8/5/2025), dikutip dari unggahan Catch Me Up! di X (@catchmeupco).
Kebijakan ini akan dituangkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pembentukan aturan turunan dari undang-undang baru yang menggantikannya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebelumnya juga menyampaikan keprihatinan serupa terkait diskriminasi usia dalam rekrutmen (Viva.co.id, 8 April 2025).
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa batasan usia masih relevan untuk jenis pekerjaan tertentu. “Mengenai pembatasan usia memang ada bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapannya,” ujar Bob dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).
Ageism Masih Jadi Masalah Sistemik
Isu diskriminasi usia atau ageism di dunia kerja bukan hal baru. Menurut laporan Green Network Asia (2024), ageism menjadi tantangan besar bagi pencari kerja di Indonesia, baik lulusan baru maupun pekerja berusia di atas 30 tahun.
CNN Indonesia (13 Mei 2025) juga mencatat bahwa tingginya jumlah tenaga kerja di Indonesia menjadi salah satu alasan perusahaan menetapkan batas usia sebagai filter dalam proses rekrutmen.
Respons Publik Terbelah
Rencana penghapusan batas usia ini menuai reaksi beragam di media sosial. Beberapa netizen mendukung langkah progresif Kemnaker, namun tak sedikit yang pesimis terhadap implementasinya.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, tantangan besar ada pada pelaksanaan dan pengawasan. Beberapa pengguna media sosial bahkan menilai langkah Kemnaker hanya sebagai “optik politik” tanpa perubahan nyata terhadap diskriminasi usia.
Pemerintah perlu memastikan agar regulasi ini benar-benar diterapkan secara konsisten dan tidak hanya menjadi kebijakan simbolik. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, pendekatan yang inklusif dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama.

