Nitikan.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menerapkan jam masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Menurut Lalu, kebijakan yang terlalu berorientasi pada kedisiplinan tanpa disertai kajian akademik dan psikologis yang memadai sangat berisiko. Ia mencontohkan penerapan serupa di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat menuai kontroversi dan kritik luas.
“Pengalaman serupa pernah diterapkan di NTT, di mana siswa diminta masuk sekolah pukul 5 pagi. Hasil evaluasi menunjukkan adanya gangguan kesehatan karena kurang tidur, risiko keselamatan meningkat, dan kebijakan tersebut tidak didasarkan pada kajian akademik yang kuat,” kata Lalu, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Ia memperingatkan agar Dedi tidak mengulang kebijakan yang sudah terbukti bermasalah di tempat lain. “Jika diterapkan di Jabar tanpa pendekatan berbasis data dan konteks lokal, risiko serupa bisa kembali terjadi,” ujarnya.
Lalu juga menyayangkan jika kebijakan pendidikan hanya dilihat dari aspek kedisiplinan semata. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadikan kesejahteraan siswa sebagai prioritas utama.
“Kajian dampak terhadap psikologis, kesehatan, dan prestasi belajar siswa harus dijadikan dasar utama. Pendidikan tidak boleh hanya soal ketepatan waktu, tapi harus menyentuh aspek kenyamanan dan keselamatan anak,” tegasnya.
Dedi Mulyadi sebelumnya menggulirkan wacana agar siswa di Jawa Barat masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB. Namun dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025, jam pelajaran ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi itu juga mengatur bahwa kegiatan belajar hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat. Sekolah diminta untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar pada Sabtu dan Minggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025.

