SUBANG, Nitikan.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Drs. H. Parrahutan Harahap menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas panwaslu Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping desa dapat menjadi petugas pengawas pemilu.
“Kalau dalam aturan internal kita memang tidak ada pelarangan. PNS/ASN, Perangkat Desa, bahkan pendamping lokal desa boleh menjadi pengawas pemilu, asalkan ada surat ijin dari atasan atau instansi ia bekerja,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap saat ditemui di Desa Legonkulon. Senin, (6/2/2023).
Parrahutan menegaskan Bawaslu tidak membatasi ASN menjadi petugas pengawas pemilu.
“Dalam pedoman kami secara normatif tentu sesuai dengan kualifikasi Bawaslu seperti misalnya minimal pendidikan akhirnya SMA, secara subtansif, jika orang itu menduduki jabatan itu, dalam UU kita tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurutnya, Penyelenggara pemilu harus berpontensi untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan sukses.
“Tetapi kita juga harus berpikir linear, karena Panwaslu ini bukan didesain untuk orang yang pengangguran, dan kita juga membutuhkan SDM yang baik untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan sukses,” kata Parrahutan.
Lebih lanjut, Parrahutan mengatakan petugas pengawas pemilu tidak menerima gaji, melainkan honor. Hal itu lantaran tim pengawas pemilu hanya bersifat sementara.
“Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” katanya.
Parrahutan mengatakan selain PNS/ASN, perangkat desa pun ikut direkrut menjadi petugas pengawas pemilu. Ia pun mengimbau Panwaslu harus lebih profesional saat merekrut petugas pengawas pemilu.
“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. Pendamping lokal desa di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara,” katanya.

