SUBANG, Nitikan.id – Kehadiran kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) masih ditemui di Pamanukan. Bahkan kendaraan angkutan ODOL ini kerap membahayakan pengguna jalan lain.
Atas perintah Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman yang sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, Panit Lantas Polsek Pamanukan Ipda Wawan Caswan langsung menegur kendaraan ODOL yang melintas di wilayah hukum Polsek Pamanukan.
“Tak heran kalau petugas menegur kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitasnya,” katanya. Rabu, (12/4/2023).
Hal tersebut karena kendaraan ODOL melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan.
Tak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan yang fatal hal ini juga membahayakan pengendara lainnya.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan,” ujar Ipda Wawan.
“Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” tambahnya.
Ipda Wawan juga mengatakan, selain melakukan teguran pihaknya juga melakukan edukasi untuk mencegah maraknya ODOL di jalanan.
Contohnya dengan proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas.
“Selain memberikan teguran kendaraan ODOL, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ODOL dan bahayanya,” ujarnya.
“Sebelum memberikan teguran, kami mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya,” terang Panit Lantas Polsek Pamanukan.