Subang, Nitikan.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ir. H. Ateng Sutisna, menyoroti polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang belakangan ramai menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kegiatan reses dan serap aspirasi di Desa Tanggulun Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Minggu (15/6/2025).

Ateng yang duduk di Komisi II DPR RI—yang membidangi urusan otonomi daerah dan pemerintahan dalam negeri—menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa batas wilayah dilakukan secara transparan dan inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah.
“Komisi II selalu mendorong agar seluruh pihak, bukan hanya yang tengah bersengketa, melakukan penetapan batas wilayah secara jelas dan tuntas,” ujar Ateng kepada warga dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah sangat krusial untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) secara optimal dan berkeadilan.
“Dengan batas wilayah yang tegas, pengelolaan SDM dan SDA bisa dilakukan secara adil dan terencana. Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian seperti kasus yang kini sedang menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Subang, Majalengka, dan Sumedang, Ateng memastikan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah menjadi salah satu fokus utama Komisi II DPR RI.
Sengketa ini mencuat usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. SK tersebut yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan bahwa empat pulau yang diklaim milik Aceh—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menolak tegas keputusan itu. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah Aceh, disertai bukti sejarah dan data yang kuat.
“Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat sejak zaman dahulu bahwa itu memang milik Aceh,” kata Mualem kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membela keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan itu telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Juga ada Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk aspek laut, serta Topografi TNI AD untuk aspek darat,” jelas Tito di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Hingga kini, polemik ini masih menjadi perbincangan serius di tingkat nasional. Komisi II DPR RI disebut tengah memantau perkembangan sengketa tersebut dan mendorong langkah-langkah penyelesaian secara konstitusional serta berkeadilan bagi semua pihak.

