Oleh: Annas Ahmad Laduni
Ketua Umum HMI Cabang Subang
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Secara filosofis, kehadiran UU ini mengusung harapan besar untuk menciptakan ASN yang kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi. Hal ini merupakan respon terhadap permasalahan klasik birokrasi: ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dan jabatan yang diemban, yang selama ini telah merusak kepercayaan publik.
Salah satu pilar utama yang diusung UU ASN adalah sistem merit, sebuah prinsip pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang politik, agama, ras, gender, atau disabilitas. Ini ditegaskan dalam Pasal 51 UU ASN. Dengan demikian, rekrutmen dan promosi ASN seharusnya didasarkan pada kapabilitas, bukan relasi pribadi atau kepentingan politik.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Di lapangan, penerapan sistem merit menunjukkan kemajuan signifikan. Kesadaran akan pentingnya penilaian kompetensi (assessment) meningkat, tidak hanya untuk jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga jabatan pelaksana dan fungsional. Namun, kemajuan ini menghadirkan tantangan baru: kebutuhan akan lembaga penyelenggara assessment yang kredibel dan asesor yang kompeten.
Sayangnya, praktik di berbagai instansi belum sepenuhnya mencerminkan idealisme sistem merit. Seleksi jabatan yang semestinya transparan dan objektif acap kali terkontaminasi oleh kepentingan kelompok, bahkan praktik jual beli jabatan. Fenomena ini bukan hanya merusak kredibilitas birokrasi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik serta menghambat semangat reformasi.
Oleh karena itu, kehadiran regulasi pembinaan terhadap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi menjadi sangat mendesak. Regulasi ini penting untuk menjamin proses assessment yang konsisten, adil, dan akuntabel, serta untuk mencegah penyimpangan yang dapat mengkompromikan prinsip meritokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bahkan menjadikan penguatan penilaian kompetensi sebagai salah satu langkah strategis dalam mencegah korupsi dalam proses seleksi jabatan.
Landasan Yuridis dan Peran BKN
Secara yuridis, Pasal 48 huruf b UU ASN mengamanatkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membina serta menyelenggarakan penilaian kompetensi dan mengevaluasi kinerja ASN. Peran ini diperkuat oleh Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2015. Di dalamnya ditegaskan bahwa Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN bertanggung jawab dalam menetapkan standar dan melaksanakan penilaian kompetensi ASN.
Namun, dalam praktiknya, ketiadaan regulasi pembinaan yang menyeluruh membuka peluang terjadinya ketidakkonsistenan, subjektivitas, hingga penyimpangan. Hal ini tentu berpotensi merusak sistem merit dan berdampak negatif terhadap pengembangan karier ASN secara umum.
Makna “pembinaan” yang termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mencakup proses memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan sesuatu agar lebih baik. Artinya, pembinaan tidak semata administratif, melainkan juga penguatan kapasitas dan standarisasi.
Mendesak: Regulasi Pembinaan Penyelenggara Assessment
Regulasi pembinaan terhadap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN menjadi keharusan. Aturan ini penting untuk menjamin bahwa seluruh proses assessment dilakukan secara objektif, kredibel, dan bermutu tinggi. Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penyimpangan akan sulit dicegah dan berisiko merusak keadilan dalam pengembangan karier ASN.
Adapun ruang lingkup regulasi tersebut setidaknya mencakup:
- Penetapan standar bagi lembaga penyelenggara assessment.
- Mekanisme pengawasan dan pengendalian proses penilaian.
- Jaminan terhadap integritas dan kredibilitas pelaksanaan penilaian.
- Penegakan prinsip sistem merit secara konsisten.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan assessment, bertambahnya jumlah asesor dan lembaga penilai, serta masih adanya celah penyimpangan dalam seleksi jabatan, BKN sebagai instansi pembina perlu memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif.
Meneguhkan Komitmen pada Sistem Merit
Jika dilihat dari sudut pandang filosofis, sosiologis, dan yuridis, maka urgensi regulasi pembinaan penyelenggara assessment ASN tak bisa ditawar. Pengaturan ini akan memberikan arah, standar, dan kepastian hukum bagi seluruh lembaga atau unit pelaksana penilaian kompetensi.
Tujuan akhirnya adalah:
- Menjaga integritas proses penilaian.
- Memastikan lembaga yang melakukan penilaian memiliki kredibilitas.
- Menjamin seleksi jabatan berlangsung adil, objektif, dan profesional.
- Menegakkan manajemen ASN berbasis merit sebagaimana diamanatkan UU.
Tanpa regulasi yang kuat dan konsisten ditegakkan, sistem merit akan terus menghadapi ancaman dari kepentingan pragmatis dan intervensi politik. Regulasi adalah instrumen vital dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan melayani.
Ini bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan soal arah masa depan birokrasi Indonesia. Regulasi pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi ASN adalah investasi jangka panjang dalam mencetak aparatur negara yang bersih, kompeten, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat.

