Nitikan.id – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan disalurkan sebesar Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan, dengan masing-masing bulan sebesar Rp300.000. Dana bantuan akan dicairkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
- Untuk pekerja dengan upah di atas Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan maksimal sebesar UMP atau UMK di daerah masing-masing, yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat.
Jadwal Pencairan BSU
Melansir akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU tahun 2025 dimulai pada bulan Juni. Pekerja diimbau untuk rutin melakukan pengecekan agar mengetahui status pencairan.
“Penyaluran BSU dimulai bulan Juni 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam unggahan resminya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah dan klik “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data diri: NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai.
2. Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Scroll ke bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses sesuai petunjuk.
Program BSU 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan sosial yang efektif dalam menghadapi tekanan ekonomi dan membantu kesejahteraan pekerja di Indonesia.

