Jakarta, Nitikan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai Undang-Undang. Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini menegaskan bahwa tidak ada aturan mengenai wajib militer (wamil) ataupun dwifungsi TNI dalam ketentuan yang baru.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa ketentuan wajib militer hanya berlaku bagi perwira TNI, seperti lulusan Akademi Militer atau prajurit karier, serta komponen cadangan. “Tidak ada lagi yang namanya Dwifungsi TNI atau wajib militer untuk masyarakat umum,” ujar Sjafrie.
Lebih lanjut, Sjafrie memastikan bahwa prajurit aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga negara yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi keterlibatan anggota TNI aktif di BUMN.
“Tidak ada ya, mulai dari Bulog dan lainnya itu semua diisi oleh para purnawirawan, bukan prajurit aktif,” tambahnya.
Revisi UU TNI ini sebelumnya mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 25 November 2024. Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kebijakan pertahanan nasional, sekaligus mendorong pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sesuai amanat UU Pertahanan Negara Pasal 15.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, pemerintah berharap peran TNI semakin kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional, tetap berada di bawah prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

