Nitikan.id, Opini – Adu ayam, atau sabung ayam, telah menjadi bagian dari berbagai budaya sejak ribuan tahun lalu. Tradisi ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain, seperti Thailand, Filipina, India, dan bahkan Romawi Kuno. Di berbagai tempat, sabung ayam memiliki makna simbolis yang mendalam, mulai dari ritual keagamaan hingga representasi keberanian dan kehormatan. Namun, seiring waktu, praktik ini semakin diperdebatkan karena melibatkan unsur kekerasan terhadap hewan dan sering kali dikaitkan dengan perjudian.
Di Indonesia, jejak sejarah adu ayam dapat ditelusuri hingga zaman kerajaan Hindu-Buddha. Kitab Nagarakretagama dan Pararaton menyebutkan bahwa sabung ayam populer di Kerajaan Majapahit. Di Bali, tradisi ini masih bertahan dalam bentuk tajen, yang berakar pada ritual Hindu Tabuh Rah, di mana darah ayam dipersembahkan untuk menjaga keseimbangan kosmik. Sementara itu, di Bugis-Makassar, mangolo atau adu ayam menjadi bagian dari budaya lokal yang mencerminkan keberanian dan kehormatan.
Di luar Indonesia, beberapa negara bahkan mengatur sabung ayam sebagai industri resmi. Thailand memiliki “Muay Thai Ayam”, di mana ayam petarung dirawat secara khusus dengan metode tertentu. Filipina memiliki “Sabong”, yang telah diatur oleh pemerintah dan menjadi bagian dari industri hiburan nasional. Di India, sabung ayam masih menjadi bagian dari festival Pongal di Tamil Nadu, meskipun mendapat kritik dari aktivis perlindungan hewan.
Namun, dari sudut pandang agama dan etika, adu ayam menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Dalam Islam, mayoritas ulama mengharamkan praktik ini karena dua alasan utama: pertama, menyiksa hewan bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Rasulullah bersabda bahwa siapa pun yang membunuh burung tanpa alasan yang benar akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat (HR. An-Nasa’i). Kedua, adu ayam sering kali dikaitkan dengan perjudian, yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 90).
Selain aspek agama, adu ayam juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Banyak peternak ayam aduan rela menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk merawat dan melatih ayam mereka, sering kali tanpa kepastian kemenangan. Akibatnya, banyak yang mengalami kerugian finansial dan bahkan terjerumus ke dalam lingkaran hutang. Dalam beberapa kasus, adu ayam juga menjadi pemicu konflik dan kekerasan, terutama ketika perjudian terlibat dalam praktik ini.
Peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Lampung menjadi contoh nyata dari bahaya yang dapat timbul akibat praktik sabung ayam ilegal. Pada 17 Maret 2025, tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung. Tiga korban tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Nanta. Insiden ini diduga melibatkan dua oknum anggota TNI, yang saat ini sedang diperiksa dengan status saksi.
Kasus ini menunjukkan bahwa sabung ayam bukan hanya sekadar permainan atau tradisi, tetapi juga dapat menjadi pemicu kekerasan. Ketika perjudian terlibat, kepentingan ekonomi sering kali mengesampingkan nilai-nilai moral dan hukum. Penggerebekan oleh aparat sering kali berujung pada perlawanan dari pelaku, seperti yang terjadi di Lampung, yang berakhir dengan jatuhnya korban jiwa.
Dalam konteks hukum, sabung ayam dan perjudian dilarang di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. Namun, dalam praktiknya, sabung ayam masih marak di berbagai daerah, sering kali berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau bahkan dilindungi oleh oknum tertentu.
Tragedi di Lampung harus menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai bahaya dari praktik sabung ayam ilegal. Meskipun memiliki nilai budaya dan sejarah, praktik ini saat ini lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran akan risiko dari aktivitas ini.
Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan dilema antara nilai-nilai tradisional dan penegakan hukum modern. Di satu sisi, sabung ayam pernah menjadi bagian dari ritual dan simbol keberanian dalam berbagai budaya. Namun, di sisi lain, praktik ini kini lebih banyak dikaitkan dengan kekerasan, perjudian, dan pelanggaran hukum.
Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam memberantas perjudian yang melibatkan sabung ayam. Penegakan hukum harus lebih efektif, tidak hanya terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang melindungi praktik ini. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari sabung ayam dan perjudian juga harus ditingkatkan agar kesadaran kolektif bisa terbangun.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang masih ingin melestarikan tradisi ini sebagai bagian dari budaya, perlu dipertimbangkan alternatif lain yang lebih etis dan legal. Misalnya, kompetisi ayam hias atau kontes kecantikan ayam bisa menjadi pengganti sabung ayam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai modern dan tidak melibatkan kekerasan.
Adu ayam adalah fenomena yang kompleks, mencakup sejarah, budaya, agama, hukum, dan bahkan politik. Perdebatan mengenai apakah sabung ayam masih relevan dalam kehidupan modern akan terus berlanjut. Namun, satu hal yang pasti: jika praktik ini terus dikaitkan dengan perjudian dan kekerasan, maka sabung ayam bukan lagi sekadar tradisi, tetapi menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tragedi di Lampung harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk merefleksikan kembali posisi sabung ayam dalam kehidupan sosial saat ini. Mungkin sudah saatnya kita beralih dari budaya kekerasan menuju budaya yang lebih beradab, di mana keberanian dan kehormatan tidak lagi diukur dari pertarungan ayam, tetapi dari sikap dan tindakan yang lebih manusiawi.
Malang,19 Maret 2025
Lanang Mujahidin
Pegiat Rumah baca Kanjuruhan
Kepanjen

