Subang, Nitikan – Perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat wartawan Triberita.com, Harun, terus bergulir. Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang, Abdul Rouf, menyerukan aksi solidaritas sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan kebebasan pers di Kabupaten Subang. Selasa, 14 Juli 2026.
Seruan tersebut disampaikan setelah Harun ditahan oleh Polres Subang atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang. Sebelumnya, Harun juga menghadapi laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, terkait dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan mengenai dugaan setoran jabatan.
Abdul Rouf, yang selama ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa yang aktif menyuarakan berbagai persoalan sosial dan kebijakan publik di Subang, mengaku prihatin terhadap perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan individu Harun, tetapi juga menyangkut iklim kebebasan pers dan keberanian media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menilai, proses hukum terhadap insan pers harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami melihat adanya pola yang mengkhawatirkan di mana insan pers justru dikriminalisasi melalui proses hukum pidana. Ini bukan hanya soal Harun, tetapi menyangkut nasib kebebasan pers di Subang. Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib dijaga,” tegas Abdul Rouf, yang juga pernah memimpin berbagai aksi IMM Subang dalam menyuarakan persoalan publik.
Abdul Rouf juga menyoroti bahwa persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi lex specialis (hukum khusus) dalam penyelesaian perkara pers.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum ini digunakan untuk membungkam suara kritis. Kami akan mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan tanpa mencederai kebebasan pers,” pungkas Abdul Rouf.
Aksi solidaritas yang digagas tersebut mengajak berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta mahasiswa untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berjalan. Gerakan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
