Oleh: Peneliti Literasi Politik Indonesia – Aldo Muhamad Derlan
Di tengah momentum Ramadan 1447 Hijriah, kita menyaksikan lanskap politik yang kian tuna adab dan defisit substansi.
Fenomena korupsi masih menjamur, maraknya praktik penyalahgunaan wewenang, hingga pengangkangan hukum yang telanjang adalah bukti empiris kegagalan manusia dalam “mempuasakan” syahwat dan amarahnya.
Ketika jabatan hanya dipandang sebagai alat pemuas dahaga ekonomi dan status, politik seketika membusuk menjadi gelanggang intrik yang tak mendidik.
Kondisi ini menuntut refleksi mendalam: sudahkah kita menempatkan puasa sebagai instrumen penyucian diri (tazkiyatun nafs) terhadap nafsu kuasa?
Selama ini, puasa selalu diajarkan sebagai laku menahan diri hawa nafsu.
Sementara itu, dalam dimensi kehidupan publik, ada satu jenis “nafsu” yang sering luput dari pengendalian. Nafsu tersebut tak tampak di meja makan, tetapi jelas terasa di panggung-panggung yang penuh ambisi kekuasaan.
Secara fikih, ambisi politik yang berlebihan memang tidak membatalkan puasa. Namun, secara substansi, nafsu kuasa yang tanpa kendali justru mengikis esensi puasa sebagai institusi penyucian jiwa.
Dalam literatur Islam, hawa nafsu (al-hawa) bukanlah musuh yang harus dimatikan, melainkan energi yang mesti ditata. Al-Qur’an (QS. Shad: 26) mengingatkan bahwa hawa nafsu yang dilepas tanpa kendali akan menyesatkan akal.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din membedah anatomi ini secara tajam. Bagi al-Ghazali, nafsu adalah “kendaraan” yang harus ditunggangi oleh akal, bukan sebaliknya. (Al-Ghazali, 2005)
Sejalan dengan itu, Friedrich Nietzsche juga memperkenalkan konsep Will to Power (Kehendak untuk Berkuasa) sebagai penggerak dasar manusia. Namun, Nietzsche juga mewanti-wanti, tanpa sublimasi atau kendali diri, kehendak ini hanya akan menjadi nafsu dominasi yang destruktif (Nietzsche, 1968).
Disisi lain, Sigmund Freud melihat hawa nafsu sebagai bagian dari Eros (insting kehidupan). Jika tidak terkanalisis dengan baik, energi ini bisa berbelok menjadi Thanatos (insting kematian/destruksi) yang mendorong perilaku impulsif, korup, dan menghalalkan segala cara demi tegaknya eksistensi kekuasaan. (Freud, 2010).
Dalam konteks politik, kegagalan mengelola dorongan-dorongan ini berujung pada korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Studi dalam Journal of Economic Behavior & Organization menunjukkan bahwa lemahnya kontrol diri berkorelasi dengan kecenderungan perilaku koruptif (Ryvkin & Serra, 2012).
Karena itu, puasa semestinya dipahami sebagai institusi etis. Puasa melatih penundaan kepuasan dan memperkuat regulasi diri. Jika lapar saja bisa ditahan, mestinya ambisi kekuasaan pun bisa dikendalikan.
*Puasa dan Penjinakan Nafsu Kuasa*
Dalam mahakaryanya Ihya’ Ulum al-Din, Imam al-Ghazali membedah potensi manusia ke dalam beberapa quwwah (daya). Pertama, Quwwat asy-Syahwah, yakni dorongan terhadap kesenangan duniawi. Kedua, Quwwat al-Ghadab, yaitu dorongan untuk mempertahankan diri, menyerang, atau menguasai.
Kedua daya ini pada dasarnya netral dan diperlukan untuk kelangsungan hidup. Sementara itu, menurut al-Ghazali, jika keduanya lepas dari kendali, syahwat yang berlebih melahirkan hedonisme, sementara Ghadab yang liar memicu tirani (al-Ghazali, 2005).
Karena itu, akal dan nilai moral harus memimpin dua daya tersebut. Puasa menjadi instrumen penting untuk tujuan ini.
Sejarah mencatat bahwa pemimpin besar adalah mereka yang mampu melampaui kepentingan egoistiknya. Puasa menjadi jembatan bagi mereka untuk mengubah ambisi personal menjadi pengabdian komunal.
Nabi Muhammad SAW memberikan teladan tentang bagaimana puasa membentuk kepemimpinan yang egaliter. Meski memiliki peluang besar untuk mengakumulasi kekayaan dan membangun dominasi personal, beliau memilih hidup bersahaja.
Puasa yang dirawatnya bukan sekadar menahan lapar, melainkan upaya merawat empati sosial. Hasilnya, kekuasaan di tangan beliau tidak menjelma menjadi alat penindasan, melainkan “tenda besar” bagi kemanusiaan.
Kemudian, Mahatma Gandhi menjadikan puasa sebagai tulang punggung gerakan politiknya. Dalam The Story of My Experiments with Truth, Gandhi menegaskan bahwa puasa adalah sarana pembersihan diri yang membantunya menjinakkan kemarahan dan ambisi (Brown, 1991).
Berkaca dari hal tersebut. Pada akhirnya, tanpa penjinakan nafsu kuasa, puasa hanya akan menjadi ritual tahunan yang hampa, sementara panggung politik kita tetap menjadi rimba bagi “binatang-binatang ekonomi” yang lapar akan jabatan.
Sudah saatnya puasa kembali ke meja kekuasaan sebagai rem moral demi kemanusiaan yang lebih beradab.

