TASIKMALAYA — Pengelolaan Dana Desa di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan arah pembangunan desa yang dinilai tidak merata dan diduga terpusat di sekitar kediaman Kepala Desa.
Kepala Desa Mandalamekar, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, disinyalir mengarahkan beberapa proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa ke lokasi yang berdekatan dengan rumah pribadinya. Padahal, desa tersebut memiliki aset tanah desa seluas lebih dari 25 hektare yang dinilai strategis dan mudah diakses masyarakat untuk pembangunan fasilitas publik.
Sorotan juga mengarah pada pemanfaatan lahan yang sebelumnya dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, yakni SD Negeri Cinunjang. Berdasarkan temuan lapangan, sebagian lahan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Bangunan lama yang sebelumnya difungsikan sebagai ruang kelas dilaporkan telah dibongkar untuk pembangunan fasilitas baru. Jika benar terjadi pengalihan fungsi lahan hibah pendidikan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan perubahan status lahan maupun persetujuan legal atas pemanfaatannya.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa lebih banyak dilakukan di area sekitar kediaman kepala desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan pemilihan lokasi yang dinilai tidak netral.
“Tanah desa luas dan tersedia, tapi pembangunan justru terpusat di satu lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian warga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka. Mereka menyebut adanya tekanan psikologis serta kekhawatiran akan konsekuensi hukum ketika kritik terhadap kebijakan desa disampaikan.
Situasi tersebut, jika terbukti, berpotensi bertentangan dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Dana Desa sejatinya dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.
Selain dugaan pemusatan pembangunan, perhatian publik juga tertuju pada perubahan rencana pengadaan mobil siaga desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rencana pembelian mobil siaga baru diduga dialihkan menjadi pengadaan mobil elf bekas. Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan terkait perencanaan anggaran dan kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Tak hanya itu, penggunaan anggaran Sistem Informasi Desa (SID) sebesar Rp40 juta juga dipertanyakan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai realisasi anggaran tersebut, baik dalam bentuk laporan kegiatan maupun sistem informasi yang dapat diakses publik.
Menanti Klarifikasi dan Audit
Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk pemerataan pembangunan di tingkat lokal dan pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Apabila dugaan-darugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola keuangan desa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Mandalamekar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Publik kini menantikan langkah klarifikasi, audit, dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa di Mandalamekar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru menyimpang dari mandat yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

