Jakarta, Nitikan.id – Pemerintah tengah menyusun regulasi baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 terkait pelaksanaan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelaksanaan KRIS yang semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Perpres 59/2024 sebelumnya mengamanatkan penerapan KRIS mulai 30 Juni 2025 dan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025. Dalam skema baru ini, klasifikasi layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan layanan rawat inap yang seragam berdasarkan 12 kriteria KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pembahasan revisi aturan tersebut saat ini tengah berlangsung di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kita sedang bahas di levelnya Menko,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan bahwa per 15 Juni 2025, draf Perpres baru masih berada di panitia antar-kementerian dan belum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tunggu Perpres-nya diundangkan, yang jelas rumah sakit sudah mulai mempersiapkan diri untuk KRIS,” kata Kunta dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada 30 Mei 2025, Menteri Kesehatan mengusulkan agar implementasi penuh KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan kesiapan rumah sakit yang belum merata dalam memenuhi 12 kriteria KRIS.
Dari total 2.554 rumah sakit yang telah melaporkan kesiapan melalui aplikasi RS Online, sebanyak 1.436 rumah sakit (57,28%) telah memenuhi seluruh 12 kriteria. Sementara itu, 786 rumah sakit baru memenuhi 9–11 kriteria, 189 rumah sakit memenuhi 5–8 kriteria, 46 rumah sakit hanya memenuhi 1–4 kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun.
“Karena itu, kami usulkan implementasi KRIS yang semula pada Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Berdasarkan data, 90 persen RS baru akan siap pada akhir 2025,” jelas Budi.
Menteri Budi juga menambahkan bahwa sekitar 88 persen rumah sakit telah menunjukkan kesiapan tinggi untuk mengadopsi sistem KRIS. Ia optimistis target 90 persen kesiapan rumah sakit akan tercapai sebelum akhir 2025, meskipun masih terdapat sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan laporan hasil uji coba KRIS serta kajian pelaksanaannya paling lambat 15 Juni 2025.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, menyatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara lebih masif agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Sosialisasi yang cukup panjang perlu dilakukan karena masyarakat sudah terbiasa dengan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Meskipun layanan yang ada saat ini sudah cukup baik, penerapan standar KRIS tentu harus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan regulasi dan persiapan fasilitas kesehatan, implementasi penuh KRIS kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2025. Pemerintah berharap, dengan sistem baru ini, kualitas layanan rawat inap menjadi lebih merata dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sumber Berita: CNBC Indonesia
Menkes Beri Update Soal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

